Surat ditandatangani oleh Rais Syuriyah KH Anwar Manshur, Katib Syuriyah KH Syafrudin Syarif, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris PWNU Jatim Prof Akh Muzakki.
Adapun instruksi tersebut, menyebutkan
Pertama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) se-Jawa Timur agar menyosialisasikan hasil keputusan bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tentang legalitas NU Care-LAZISNU sebagai amil syari serta berkoordinasi dengan lembaga bahtsul masail dalam menyelesaikan masalah fiqhiyah.
Kedua, badan otonom, lembaga, dan jaringan kultural/struktural NU se-Jawa Timur (masjid, mushala, lembaga pendidikan, rumah sakit, badan usaha, dan lain-lain) agar memproses legalitas amil syari dengan menginduk pada NU Care-LAZISNU.
Ketiga, Nahdliyin se-Jawa Timur agar menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqah melalui NU Care-LAZISNU sebagai satu-satunya amil syari di lingkungan NU.
Oleh karena itu, menindaklanjuti Surat Instruksi PWNU Jawa Timur tersebut, PCNU Kota Pasuruan melalui NU Care-LAZISNU Kota Pasuruan memberikan layanan konsultasi dan jemput zakat melalui kontak 081 234 63218.
Nahdliyin juga bisa menyalurkan zakat di rekening BSI (451) 71 068 39993
Editor: Kendi Setiawan/emef
0 Comments